Kemenag Susun Aturan Pelaksanaan Umrah Wajib Pakai Travel

Selasa, 19 Maret 2024 - 17:29 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas akan menyusun aturan atau regulasi terkait pelaksanaan umrah di Indonesia. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menyusun aturan atau regulasi terkait pelaksanaan umrah di Indonesia. Hal ini sebagai respons atas meningkatnya fenomena umrah backpacker yang marak di Tanah Air.

"Undang-Undang Haji jelas mengatakan perjalanan luar negeri yang diatur oleh pemerintah adalah haji dan umrah karena pertimbangannya riskan dan banyak obstacle, maka akan dibuat regulasi pengaturan jamaah umrah demi keamanan, kenyamanan, serta keselamatan jamaah," ujar Gus Yaqut di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).



Baca juga: Ungkap Risiko Ikut Umrah Backpacker, Kemenag: Melanggar Aturan Bisa Dipenjara 6 Tahun

Salah satu aturan yang akan dibuat adalah mewajibkan pelaksanaan ibadah umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Jamaah diharuskan melalui biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin Menag untuk menyelenggarakan perjalanan umrah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!