Kemenag Susun Aturan Pelaksanaan Umrah Wajib Pakai Travel
Selasa, 19 Maret 2024 - 17:29 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menyusun aturan atau regulasi terkait pelaksanaan umrah di Indonesia. Hal ini sebagai respons atas meningkatnya fenomena umrah backpacker yang marak di Tanah Air.
"Undang-Undang Haji jelas mengatakan perjalanan luar negeri yang diatur oleh pemerintah adalah haji dan umrah karena pertimbangannya riskan dan banyak obstacle, maka akan dibuat regulasi pengaturan jamaah umrah demi keamanan, kenyamanan, serta keselamatan jamaah," ujar Gus Yaqut di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
Salah satu aturan yang akan dibuat adalah mewajibkan pelaksanaan ibadah umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Jamaah diharuskan melalui biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin Menag untuk menyelenggarakan perjalanan umrah.
"Misalnya ini belum jadi keputusan, tapi sudah menjadi diskursus dalam Kementerian Agama yaitu umrah harus melalui PPIU atau travel supaya bisa lebih kita awasi," ucapnya.
Selain itu, Kemenag bakal berusaha melakukan sinkronisasi antara sistem platform yang dimiliki Indonesia dan Arab Saudi.
"Kami sedang melakukan pembicaraan dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian haji dan umrah untuk menyambungkan platform yang di sana nusuk dengan peraturan kita di sini Siskopatuh," katanya.
"Kemarin sudah didiskusikan dengan Komisi VIII DPR secara teknis kita segera siapkan aturan-aturan. Karena memang aturan sistem online yang dilakukan pemerintah Arab Saudi agak berbeda dengan aturan kita, maka kita akan sesuaikan," sambungnya.
"Undang-Undang Haji jelas mengatakan perjalanan luar negeri yang diatur oleh pemerintah adalah haji dan umrah karena pertimbangannya riskan dan banyak obstacle, maka akan dibuat regulasi pengaturan jamaah umrah demi keamanan, kenyamanan, serta keselamatan jamaah," ujar Gus Yaqut di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga
Salah satu aturan yang akan dibuat adalah mewajibkan pelaksanaan ibadah umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Jamaah diharuskan melalui biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin Menag untuk menyelenggarakan perjalanan umrah.
"Misalnya ini belum jadi keputusan, tapi sudah menjadi diskursus dalam Kementerian Agama yaitu umrah harus melalui PPIU atau travel supaya bisa lebih kita awasi," ucapnya.
Selain itu, Kemenag bakal berusaha melakukan sinkronisasi antara sistem platform yang dimiliki Indonesia dan Arab Saudi.
"Kami sedang melakukan pembicaraan dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian haji dan umrah untuk menyambungkan platform yang di sana nusuk dengan peraturan kita di sini Siskopatuh," katanya.
"Kemarin sudah didiskusikan dengan Komisi VIII DPR secara teknis kita segera siapkan aturan-aturan. Karena memang aturan sistem online yang dilakukan pemerintah Arab Saudi agak berbeda dengan aturan kita, maka kita akan sesuaikan," sambungnya.
(jon)
tulis komentar anda