Ungkap Risiko Ikut Umrah Backpacker, Kemenag: Melanggar Aturan Bisa Dipenjara 6 Tahun

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 15:31 WIB
loading...
Ungkap Risiko Ikut Umrah...
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengungkap risiko mengikuti umrah backpacker. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Umrah Backpacker kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Hal ini menyusul salah satu penyelenggaraan dilaporkan Kementerian Agama (Kemenag) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada 12 September 2023 lalu.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengatakan umrah backpacker merupakan aktivitas secara umrah non-prosedural. Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 bisnis perjalanan ibadah umrah dipegang oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Kami sampaikan bahwa peraturan perundang-undangan itu sama sekali tidak mempersulit masyarakat untuk ibadah justru mempermudah dengan memberikan jaminan layanan. Kalau umrah melalui PPIU itu jelas ada jaminan layanan baik jaminan layanan ibadah, kalau ada apa-apa negara berhak menuntut yang telah berizin tadi untuk kalau ada pelanggar,"katanya Sabtu (7/10/2023).



Arifin mengungkapkan sejumlah risiko jika masyarakat menggunakan layanan umrah backpacker untuk beribadah. Pertama adalah melanggar undang-undang karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 bisnis perjalanan ibadah umrah.

"Risikonya adalah menjadi bagian dari yang melanggar undang-undang kalau dia orang Islam ada dalil di Al Qur’an kita taat kepada Allah, taat kepada Rasul dan taat pada Ulil Amri. Mereka berarti tidak taat pada Ulil Amri misalnya kalau tujuannya ibadah diawali dengan pelanggaran syariah seperti orang salat tapi kadang-kadang kena najis atau kena hadas kan sayang, dia udah capek-capek ibadahnya tapi diawali dari pelanggaran,"kata Nur.



Adapun di dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 disebutkan setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah. Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana penjara selama 6 tahun atau pidana denda Rp6 miliar.

Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana kurungan 8 tahun atau denda Rp8 miliar.

"Indonesia membuat aturan, siapa pun yang melakukan perjalanan umrah maka harus melalui PPIU. Seseorang atau kelompok orang yang menyelenggarakan umrah tetapi tidak berizin maka diancam dengan denda maksimal 6 miliar atau penjara maksimal 6 tahun,"ucapnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag: Secara Hisab...
Kemenag: Secara Hisab 1 Syawal 1446 H Jatuh Pada 31 Maret 2025
Link Livestreaming Sidang...
Link Livestreaming Sidang Isbat Idulfitri 2025
Sidang Isbat Idulfitri...
Sidang Isbat Idulfitri 2025 Digelar Sore Ini: Rukyatul Hilal di Semua Provinsi, Kecuali Bali
Koordinator Aksi Fitnah...
Koordinator Aksi Fitnah Menteri Agama Minta Maaf, Akui Aksinya Tidak Benar
Tingkatkan Skill Lulusan...
Tingkatkan Skill Lulusan PTKI, Kemenag Rancang Program Magang dan Carier Development Center
Kemenag Lepas Ratusan...
Kemenag Lepas Ratusan Peserta Program Mudik Gratis 1446 Hijriah
Diktis Kemenag Apresiasi...
Diktis Kemenag Apresiasi UIN Jakarta Masuk QS WUR
Sekeluarga yang Meninggal...
Sekeluarga yang Meninggal Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah Dimakamkan di Arab Saudi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi
Rekomendasi
Sinopsis Sinema Spesial...
Sinopsis Sinema Spesial Lebaran, Amanah Wali: Gonjang Ps Genjing Mulai Rabu, 2 April 2025
Protes Anti-Elon Musk...
Protes Anti-Elon Musk Mengguncang Dealer Tesla di Seluruh Dunia!
Jam Tangan Paling Rumit...
Jam Tangan Paling Rumit di Dunia! Mampu Melacak Posisi Matahari hingga Mendeteksi Bintang
Berita Terkini
Kakorlantas Polri Ungkap...
Kakorlantas Polri Ungkap Skema Rekayasa Lalu Lintas saat Arus Balik Lebaran
39 menit yang lalu
Wamenaker Immanuel Ebenezer...
Wamenaker Immanuel Ebenezer Silaturahmi ke Kediaman Habib Rizieq, Ngobrol Apa Kira-kira?
2 jam yang lalu
Lembaga Riset Bereaksi...
Lembaga Riset Bereaksi Atas Pernyataan Luhut Soal Kritikan Pengamat Tanpa Data Akurat
4 jam yang lalu
17 Mayjen TNI Digeser...
17 Mayjen TNI Digeser Jenderal Agus Subiyanto pada Mutasi TNI Maret 2025, Ini Nama-namanya
4 jam yang lalu
Hadapi Arus Balik, Jasa...
Hadapi Arus Balik, Jasa Marga Siapkan Pengalihan Lalin dari Transjawa ke Jakarta
15 jam yang lalu
Lebaran: Diplomasi,...
Lebaran: Diplomasi, Solidaritas, dan Harapan bagi Peradaban Global
16 jam yang lalu
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved