Ungkap Risiko Ikut Umrah Backpacker, Kemenag: Melanggar Aturan Bisa Dipenjara 6 Tahun
Sabtu, 07 Oktober 2023 - 15:31 WIB
loading...
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengungkap risiko mengikuti umrah backpacker. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Umrah Backpacker kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Hal ini menyusul salah satu penyelenggaraan dilaporkan Kementerian Agama (Kemenag) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada 12 September 2023 lalu.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengatakan umrah backpacker merupakan aktivitas secara umrah non-prosedural. Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 bisnis perjalanan ibadah umrah dipegang oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Kami sampaikan bahwa peraturan perundang-undangan itu sama sekali tidak mempersulit masyarakat untuk ibadah justru mempermudah dengan memberikan jaminan layanan. Kalau umrah melalui PPIU itu jelas ada jaminan layanan baik jaminan layanan ibadah, kalau ada apa-apa negara berhak menuntut yang telah berizin tadi untuk kalau ada pelanggar,"katanya Sabtu (7/10/2023).
Baca juga: Pihak Umrah Backpacker Minta Maaf, Kemenag Tetap Proses Laporan ke Polisi
Arifin mengungkapkan sejumlah risiko jika masyarakat menggunakan layanan umrah backpacker untuk beribadah. Pertama adalah melanggar undang-undang karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 bisnis perjalanan ibadah umrah.
"Risikonya adalah menjadi bagian dari yang melanggar undang-undang kalau dia orang Islam ada dalil di Al Qur’an kita taat kepada Allah, taat kepada Rasul dan taat pada Ulil Amri. Mereka berarti tidak taat pada Ulil Amri misalnya kalau tujuannya ibadah diawali dengan pelanggaran syariah seperti orang salat tapi kadang-kadang kena najis atau kena hadas kan sayang, dia udah capek-capek ibadahnya tapi diawali dari pelanggaran,"kata Nur.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengatakan umrah backpacker merupakan aktivitas secara umrah non-prosedural. Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 bisnis perjalanan ibadah umrah dipegang oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Kami sampaikan bahwa peraturan perundang-undangan itu sama sekali tidak mempersulit masyarakat untuk ibadah justru mempermudah dengan memberikan jaminan layanan. Kalau umrah melalui PPIU itu jelas ada jaminan layanan baik jaminan layanan ibadah, kalau ada apa-apa negara berhak menuntut yang telah berizin tadi untuk kalau ada pelanggar,"katanya Sabtu (7/10/2023).
Baca juga: Pihak Umrah Backpacker Minta Maaf, Kemenag Tetap Proses Laporan ke Polisi
Arifin mengungkapkan sejumlah risiko jika masyarakat menggunakan layanan umrah backpacker untuk beribadah. Pertama adalah melanggar undang-undang karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 bisnis perjalanan ibadah umrah.
"Risikonya adalah menjadi bagian dari yang melanggar undang-undang kalau dia orang Islam ada dalil di Al Qur’an kita taat kepada Allah, taat kepada Rasul dan taat pada Ulil Amri. Mereka berarti tidak taat pada Ulil Amri misalnya kalau tujuannya ibadah diawali dengan pelanggaran syariah seperti orang salat tapi kadang-kadang kena najis atau kena hadas kan sayang, dia udah capek-capek ibadahnya tapi diawali dari pelanggaran,"kata Nur.
Lihat Juga :