Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Pemenang Pilkada Jakarta Harus 50% Plus Satu

Senin, 18 Maret 2024 - 23:51 WIB
Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus meraih 50%+1 suara. Foto/Achmad Al Fiqri/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus meraih 50%+1 suara. Kesepakatan diambil saat rapat Panja Baleg DPR RI bersama Pemerintah untuk membahas DIM RUU DKJ, Senin (18/3/2024) malam.

Padahal, Pemerintah dan DPR RI sebelumnya telah sepakat merubah format pemenang pilkada DKJ. Adapun usulan sebelumnya yakni, pemenang kandidat yang meraih suara terbanyak saat Pilkada. Dengan demikian, tak ada putaran kedua.



"Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus satu," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sambil mengetok palu di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Baleg DPR Yakin RUU DKJ Selesai Dibahas pada April 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!