Beberkan Capaian Partai Perindo di Pemilu 2024, Sekjen: Pemerataan Kursi Lebih Banyak

Senin, 18 Maret 2024 - 17:05 WIB
Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq menyebutkan capaian partai di Pemilu 2024. Salah satunya adalah meningkatnya pemerataan kursi, Senin (18/3/2024). Foto/Widya Michella/SINDOnews
JAKARTA - Sekjen DPP Partai Perindo , Ahmad Rofiq menyebutkan sejumlah capaian partai di Pemilu 2024. Salah satunya adalah meningkatnya pemerataan kursi Partai Perindo di Kabupaten/Kota.

Kursi partai yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu naik dari 45 persen menjadi 60 persen.

"Pemerataan kursi jauh lebih banyak dibanding dengan pemilih sebelumnya, kalau dulu hanya bersifat 45 jadi 60 persen dari 514 jumlah kabupaten kota," kata Rofiq saat ditemui di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).





Selain itu, pencapaian lainnya adalah meningkatnya jumlah pimpinan daerah yang berasal dari partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.

"Pencapaiannya, kalau dulu di Indonesia, Perindo hanya mendapatkan satu pimpinan dewan sebagai Ketua DPRD. Sekarang ada di 4 kabupaten termasuk kota Madiun, Labuhan Batu Selatan, Sumut dan lain-lain," ucapnya.

Pada kesempatan itu, dia meminta kepada pemerintah untuk melakukan koreksi terhadap presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden. Hal ini menurutnya, agar Pemilu lebih demokratis dengan memberikan ruang calon-calon pemimpin yang berkualitas.

"Sudah sewajarnya PT harus dikoreksi juga, jadi jika capres itu 0 persen dalam threshold itu sangat demokratis dan memberikan ruang yang sangat lebar bagi para calon presiden dan bagi rakyat yang lebih banyak memilih calon-calonnya. Tidak seperti sekarang rakyat dipaksa untuk memilih calon tertentu, itu merugikan," ucapnya.

Selain itu, pria yang aktif dalam partai yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu meminta kepada DPR, untuk membuat Undang-Undang (UU) secara terpisah antara pelaksanaan Pileg dan Pilpres.

"Jika itu terjadi di 2029, maka tingkat kebrutalan pemilu juga akan terulang kembali karena parpol itu juga akan menggunakan segala macam cara agar capres nya terpilih. Jika tidak maka dia tidak punya harapan turut serta dalam kekuasaan di periode lima tahun yang akan datang," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More