Baleg DPR Usul DKJ Jadi Ibu Kota Legislasi, Kemendagri: Jangan Biarkan Pemerintah Saja di IKN
Senin, 18 Maret 2024 - 16:53 WIB
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa menjadi ibu kota legislasi. Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) saat memimpin rapat Panja membahas RUU DKJ bersama perwakilan pemerintah, Senin (18/3/2024).
Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN. Diktum itu menyebutkan bahwa pemindahan ibu kota dilakukan menyesuaikan kesiapan IKN.
"Namun demikian di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa nggak misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, Parlemen," tutur Awiek di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2024).
Apalagi, ia menilai, kesiapan IKN membutuhkan waktu lama. Atas dasar itu, ia mendorong agar Jakarta dijadikan ibu kota legislasi.
"Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini nggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu," ucap Awiek.
"Begitu usulan ya dari, ndak dalam hal-hal tertentu. Artinya apa? Aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu, silakan pemerintah menanggapi," imbuhnya.
Merespons itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan pemerintah menghormati atas perbedaan pendapat itu. Namun, ia menyatakan tak sepakat atas usulan tersebut.
"Tentunya dengan tetap menghormati kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat, dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana (IKN), kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan," tegas Suhajar.
Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN. Diktum itu menyebutkan bahwa pemindahan ibu kota dilakukan menyesuaikan kesiapan IKN.
"Namun demikian di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa nggak misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, Parlemen," tutur Awiek di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2024).
Apalagi, ia menilai, kesiapan IKN membutuhkan waktu lama. Atas dasar itu, ia mendorong agar Jakarta dijadikan ibu kota legislasi.
"Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini nggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu," ucap Awiek.
"Begitu usulan ya dari, ndak dalam hal-hal tertentu. Artinya apa? Aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu, silakan pemerintah menanggapi," imbuhnya.
Merespons itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan pemerintah menghormati atas perbedaan pendapat itu. Namun, ia menyatakan tak sepakat atas usulan tersebut.
"Tentunya dengan tetap menghormati kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat, dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana (IKN), kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan," tegas Suhajar.
tulis komentar anda