Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

Senin, 18 Maret 2024 - 16:11 WIB
Majelis hakim menolak praperadilan kasus yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said alias BS yang didakwa merugikan PT Antam dan negara atas dugaan korupsi penjualan emas serta logam mulia. Foto/MPI
JAKARTA - Majelis hakim menolak praperadilan kasus yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said alias BS yang didakwa merugikan PT Aneka Tambang (Antam) dan negara atas dugaan korupsi penjualan emas serta logam mulia.

Adapun putusan Perkara Pra Peradilan teregister Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel itu dibacakan oleh Hakim Praperadilan Lusiana Amping di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (18/3/2024).



Baca juga: Kejar Kerugian Negara, DPR Minta Kejagung Jerat Budi Said dengan Pasal TPPU

"Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan dibebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil," ujar Lusiana saat membacakan putusan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!