Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said
Senin, 18 Maret 2024 - 16:11 WIB
JAKARTA - Majelis hakim menolak praperadilan kasus yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said alias BS yang didakwa merugikan PT Aneka Tambang (Antam) dan negara atas dugaan korupsi penjualan emas serta logam mulia.
Adapun putusan Perkara Pra Peradilan teregister Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel itu dibacakan oleh Hakim Praperadilan Lusiana Amping di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (18/3/2024).
"Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan dibebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil," ujar Lusiana saat membacakan putusan.
Sementara itu, Kuasa Hukum BS, Indra Sihombing menekankan bahwa praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima. Ke depan tim kuasa hukum akan menempuh jalur dengan melihat pokok perkara untuk melakukan pembelaan.
"Tidak dapat diterima karena bukan kehilangan tapi tidak objek yang dibahas itu saja," ucap Indra usai persidangan.
"Kami akan menempuh jalur nanti tergantung jaksa kalau cepat ke pokok perkara kita akan melakukan pembelaan di sana," sambungnya.
Sebelumnya, Crazy Rich Surabaya, Budi Said alias BS ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk. (Antam).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT Antam. Selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Adapun putusan Perkara Pra Peradilan teregister Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel itu dibacakan oleh Hakim Praperadilan Lusiana Amping di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (18/3/2024).
"Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan dibebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil," ujar Lusiana saat membacakan putusan.
Sementara itu, Kuasa Hukum BS, Indra Sihombing menekankan bahwa praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima. Ke depan tim kuasa hukum akan menempuh jalur dengan melihat pokok perkara untuk melakukan pembelaan.
"Tidak dapat diterima karena bukan kehilangan tapi tidak objek yang dibahas itu saja," ucap Indra usai persidangan.
"Kami akan menempuh jalur nanti tergantung jaksa kalau cepat ke pokok perkara kita akan melakukan pembelaan di sana," sambungnya.
Sebelumnya, Crazy Rich Surabaya, Budi Said alias BS ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk. (Antam).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT Antam. Selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
tulis komentar anda