Netralitas Jokowi Disorot di Sidang Komite HAM PBB, Kemlu Buka Suara
Senin, 18 Maret 2024 - 16:07 WIB
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) buka suara menanggapi netralitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2024 yang dipertanyakan dalam sidang Komite HAM di Jenewa, Swiss pada Selasa, 12 Maret 2024. Juru Bicara Kemlu Lalu Muhammad Iqbal menegaskan bahwa sidang Komite HAM PBB tersebut bersifat dialog interaktif, sehingga tidak memiliki wewenang untuk mengadili pelaksanaan HAM di antara negara-negara pihak.
"Sidang Komite HAM PBB mengenai Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) adalah pertemuan rutin yang sifatnya dialog interaktif antara Komite HAM dengan negara pihak, antara lain guna mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas, bukan untuk mengadili pelaksanaan HAM di antara negara-negara pihak,” kata Lalu dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Komite HAM beranggotakan 18 ahli independen yang dipilih melalui pemungutan suara di PBB dan tidak mewakili pemerintah maupun badan PBB tertentu. Sehingga kehadiran Indonesia ke Komite HAM PBB bersifat sukarela dan diapresiasi oleh ke 18 negara tersebut.
"Kehadiran negara pihak dalam pertemuan tersebut bersifat sukarela, sukarela. Kehadiran Indonesia merupakan bentuk komitmen pelaksanaan kovenan hak sipil dan politik secara umum, presentasi, dan kehadiran Indonesia sangat diapresiasi oleh Komite HAM PBB,” kata dia.
Adapun pertanyaan yang tidak terjawab dikarenakan banyaknya pertanyaan dan keterbatasan waktu. Hal itu menurutnya sering terjadi dalam dialog interaktif di berbagai kesempatan.
"Mengenai komentar salah satu anggota Komite HAM dari Senegal dan beberapa pertanyaan lain, memang tidak sempat ditanggapi karena pertanyaan cukup banyak dan waktu tidak memungkinkan. Situasi tersebut sering terjadi dalam dialog interaktif seperti ini,” pungkasnya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
"Sidang Komite HAM PBB mengenai Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) adalah pertemuan rutin yang sifatnya dialog interaktif antara Komite HAM dengan negara pihak, antara lain guna mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas, bukan untuk mengadili pelaksanaan HAM di antara negara-negara pihak,” kata Lalu dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Komite HAM beranggotakan 18 ahli independen yang dipilih melalui pemungutan suara di PBB dan tidak mewakili pemerintah maupun badan PBB tertentu. Sehingga kehadiran Indonesia ke Komite HAM PBB bersifat sukarela dan diapresiasi oleh ke 18 negara tersebut.
"Kehadiran negara pihak dalam pertemuan tersebut bersifat sukarela, sukarela. Kehadiran Indonesia merupakan bentuk komitmen pelaksanaan kovenan hak sipil dan politik secara umum, presentasi, dan kehadiran Indonesia sangat diapresiasi oleh Komite HAM PBB,” kata dia.
Adapun pertanyaan yang tidak terjawab dikarenakan banyaknya pertanyaan dan keterbatasan waktu. Hal itu menurutnya sering terjadi dalam dialog interaktif di berbagai kesempatan.
"Mengenai komentar salah satu anggota Komite HAM dari Senegal dan beberapa pertanyaan lain, memang tidak sempat ditanggapi karena pertanyaan cukup banyak dan waktu tidak memungkinkan. Situasi tersebut sering terjadi dalam dialog interaktif seperti ini,” pungkasnya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(rca)
tulis komentar anda