Kemenag Tegaskan Tak Larang Penggunaan Pengeras Suara Masjid/Musala, Ini Tata Caranya

Senin, 18 Maret 2024 - 10:51 WIB
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit; dan

b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idulfitri, Iduladha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musalla dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;



4) takbir Iduladha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musalla dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More