9 Petani di IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Bicara Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Sabtu, 16 Maret 2024 - 20:17 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti tindakan polisi Polda Kalimantan Timur yang menggunduli sembilan petani tersangka pengancaman pekerja proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Komnas HAM bicara dugaan pelanggaran HAM.
“Komnas HAM RI tengah melakukan inisiatif pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan 9 orang petani yang merupakan anggota Kelompok Tani Saloloang,” kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing melalui keterangannya, Sabtu (16/3/2024).
Komnas HAM, kata Uli, juga menyoroti ancaman dan intimidasi dalam penggusuran Warga Adat Pamaluan Penajam Paser Utara. "Hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun," katanya.
"Dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, maka tetap harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak dan sewenang-wenang dan atau dengan penggusuran atau pengusiran paksa," sambungnya.
Atas dua kasus yang disoroti itu, Uli menegaskan, Komnas HAM mendesak Kapolri dan Kapolda Kalimantan Timur untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian yang menggunduli sembilan petani.
"Tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta melakukan penggundulan terhadap 9 orang petani, dan memastikan proses tersebut berjalan secara berjalan secara objektif, imparsial, bebas dari intervensi atau keberpihakan," katanya.
"Juga memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terdampak pembangunan IKN Nusantara," sambungnya.
Komnas HAM juga meminta pemerintah melalui Kepala Otorita IKN untuk melindungi hak-hak masyarakat, untuk menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum. "Serta menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara," ucapnya.
“Komnas HAM RI tengah melakukan inisiatif pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan 9 orang petani yang merupakan anggota Kelompok Tani Saloloang,” kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing melalui keterangannya, Sabtu (16/3/2024).
Komnas HAM, kata Uli, juga menyoroti ancaman dan intimidasi dalam penggusuran Warga Adat Pamaluan Penajam Paser Utara. "Hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun," katanya.
"Dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, maka tetap harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak dan sewenang-wenang dan atau dengan penggusuran atau pengusiran paksa," sambungnya.
Atas dua kasus yang disoroti itu, Uli menegaskan, Komnas HAM mendesak Kapolri dan Kapolda Kalimantan Timur untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian yang menggunduli sembilan petani.
"Tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta melakukan penggundulan terhadap 9 orang petani, dan memastikan proses tersebut berjalan secara berjalan secara objektif, imparsial, bebas dari intervensi atau keberpihakan," katanya.
"Juga memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terdampak pembangunan IKN Nusantara," sambungnya.
Komnas HAM juga meminta pemerintah melalui Kepala Otorita IKN untuk melindungi hak-hak masyarakat, untuk menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum. "Serta menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara," ucapnya.
(rca)
tulis komentar anda