Tersangka Pungli Rutan KPK Pinjamkan HP hingga Sewakan Powerbank ke Tahanan yang Setoran

Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:02 WIB
Para tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditahan. Foto/Dok SINDOnews/Nur Khabibi
JAKARTA - Para tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditahan. Pungli tersebut ditujukan agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, para tahanan yang menyetorkan pungli akan mendapat beberapa manfaat, salah satunya percepatan masa isolasi.



"Jadi ketika masa masuk pertama kali, masuk tahanan pertama kali diisolasi dulu, jadi tidak langsung dibaurkan tapi dilakukan isolasi. Nah masa isolasi inilah yang mereka tawarkan supaya bisa dipercepat, ini menjadi bargaining bagi mereka, untuk mendapatkan sesuatu dari tahanan," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: 15 Tersangka Pungli Rutan KPK Terima Jatah Rp3-10 Juta Per Bulan

Kemudian, layanan berupa dapat menggunakan handphone (HP) dari dalam sel. Dia mengungkapkan, para tersangka itu meminjamkan HP hingga menyewakan powerbank.

"Jadi rupanya di sana juga mereka meminjamkan handphone, kemudian juga powerbank, itu menjadi bagian bargaining dari oknum tersebut dengan tahanan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!