Tersangka Pungli Rutan KPK Pinjamkan HP hingga Sewakan Powerbank ke Tahanan yang Setoran

Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:02 WIB
Para tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditahan. Foto/Dok SINDOnews/Nur Khabibi
JAKARTA - Para tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditahan. Pungli tersebut ditujukan agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, para tahanan yang menyetorkan pungli akan mendapat beberapa manfaat, salah satunya percepatan masa isolasi.

"Jadi ketika masa masuk pertama kali, masuk tahanan pertama kali diisolasi dulu, jadi tidak langsung dibaurkan tapi dilakukan isolasi. Nah masa isolasi inilah yang mereka tawarkan supaya bisa dipercepat, ini menjadi bargaining bagi mereka, untuk mendapatkan sesuatu dari tahanan," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).





Kemudian, layanan berupa dapat menggunakan handphone (HP) dari dalam sel. Dia mengungkapkan, para tersangka itu meminjamkan HP hingga menyewakan powerbank.

"Jadi rupanya di sana juga mereka meminjamkan handphone, kemudian juga powerbank, itu menjadi bagian bargaining dari oknum tersebut dengan tahanan," ujarnya.

Asep melanjutkan, di rutan cabang KPK secara rutin digelar sidak agar tak tercium aksinya, tahanan menggunakan kode 'banjir' jika ada sidak. Pembocoran info sidak tersebut, Asep menyebutkan agar para tahanan bisa menyembunyikan benda-benda terlarang seperti HP.

"KPK dalam hal ini biro umum, yang jadi tanggung jawabnya selalu melaksanakan sidak, tetapi ketiak sidak dilaksanakan, selalu dibocorkan. Sehingga HP dan lain-lainnya yang tidak diperbolehkan, itu mereka (tahanan) sembunyikan," ucapnya.

Seperti diketahui, 15 tersangka yang dimaksud adalah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).

Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP);

Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More