Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad: Anwar Usman Tak Bisa Ikuti Sidang Sengketa Pemilu

Sabtu, 16 Maret 2024 - 12:34 WIB
Susi menegaskan, jika Anwar Usman tetap dipaksakan masuk ke dalam hakim yang menguji sengketa pemilu akan membuat berbagai spekulasi dan pertanyaan atas keberpihakan MK. Padahal seharusnya fokus dalam gugatan itu adalah pihak tergugat dan pihak penggugat. "Artinya dia yang dipertanyakan bukan pihak yang pihak itu kan KPU nanti dengan penggugat itu," jelasnya.

Baca juga: Ganjar Sebut Anwar Usman Tidak Bisa Mengadili Gugatan Pelanggaran Pemilu 2024

Susi menilai, penggugat memiliki pekerjaan rumah yang besar karena harus membuktikan peristiwa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Dalam keterangan masif misalnya, penggugat harus membuktikan kecurangan terjadi secara meluas, kemudian terstruktur memang direncanakan, kemudian sistematis.

"Jadi itu harus dibuktikan. Nah inilah pembuktian ini yang membutuhkan satu kerja-kerja yang luar biasa bagi mereka yang menggugat hasil pemilu," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!