Kode Rahasia Praktik Pungli Rutan KPK, Ada Banjir, Botol hingga Kandang Burung
Jum'at, 15 Maret 2024 - 20:18 WIB
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut komisi antirasuah menetapkan 15 tersangka. Mereka adalah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
Deden Rochendi (DR) yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.
Baca juga: KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Kasus Pungli Rutan
Ristana (RT) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Deden Rochendi (DR) yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.
Baca juga: KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Kasus Pungli Rutan
Ristana (RT) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Lihat Juga :