Kode Rahasia Praktik Pungli Rutan KPK, Ada Banjir, Botol hingga Kandang Burung

Jum'at, 15 Maret 2024 - 20:18 WIB
Asep menyebutkan, besaran uang yang para tersangka terima berdasarkan dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500.000 sampai Rp10 juta.

"AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3 juta sampai dengan Rp10 juta," ucapnya.

Dalam kurun waktu 2019-2023, Asep menyatakan, total uang yang diraup para tersangka lebih dari Rp6 miliar.

"Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlahsekitar Rp6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta p endalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!