Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri, Wapres Tepis Kembalinya Dwifungsi ABRI

Jum'at, 15 Maret 2024 - 16:31 WIB
Wapres mengatakan, peraturan yang memungkinkan TNI-Polri mengisi jabatan ASN dibuat karena memang terdapat jabatan-jabatan sipil tertentu yang perlu diisi oleh anggota TNI-Polri. Kendati demikian, tetap ada batasan-batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer tersebut.

"Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI-Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan (jabatan) itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan," kata Wapres.

"Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI-Polri mengisi jabatan tersebut," tambahnya.

Untuk itu, Wapres memastikan kembali, PP Manajemen ASN yang saat ini tengah dibahas di lembaga legislatif, tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI.

"Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwifungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan," ungkapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!