Roy Suryo Anggap KPU Langgar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:19 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini menyusul adanya pengakuan KPU soal kerja sama dengan raksasa teknologi asal China, Alibaba dalam rangka pengadaan dan kontrak komputasi awan (cloud) untuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.

"Ini sebenarnya merupakan pelanggaran dari UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022," kata Roy kepada iNews Media Group, Kamis (14/3/2024).



Roy meyakini KPU bisa saja berkilah jika disebut telah melanggar UU PDP ini. Pasalnya, UU ini berlaku dua tahun setelah diundangkan pada 2022.

Baca juga: KPU Akui Kontrak Alibaba Cloud, tapi Enggak Mau Buka-bukaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!