Caleg Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur, Bawaslu Mau Lihat Aturannya Boleh atau Enggak
Rabu, 13 Maret 2024 - 19:14 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menanggapi soal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di Dapil NTT II dari Partai Nasdem Ratu Ngadu Bonu Wulla yang mengundurkan diri walaupun mendapatkan suara terbesar di dapilnya. Menurut Bagja, hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan.
Namun, Bawaslu akan melihat kembali aturan yang ditetapkan untuk seorang caleg jika dirinya mengundurkan diri. “Ya hak yang bersangkutan, nanti kita lihat aturannya boleh apa tidak mengundurkan diri," kata Bagja di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
"Tapi kan kalau ini pasti ada aturan tentang itu, siapa yang menggantikannya. Kan belum ditetapkan juga kan," sambungnya.
Sebelumnya, Ratu Ngadu Bonu Wulla maju di dapil II DPR RI meliputi wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Rote Ndao, dan Sabu Raijua.
Bedasarkan perhitungan sementara yang bersangkutan mendapatkan 76.331 suara. Capaian itu bahkan mengalahkan mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dengan hanya mengumpulkan 65.359 suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji pengunduran diri Caleg DPR dari Partai NasDem Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II, Ratu Ngadu Bonu Wulla. Padahal suara Ratu bisa dipastikan lolos ke Senayan.
Komisioner KPU August Mellaz mengakui telah menerima surat pengunduran diri dari caleg NasDem itu.
"Kebetulan kemarin itu memang saksi Partai NasDem menyampaikan surat ke kami. Kami kan tidak dalam rangka merespons itu ya. Itu kita terima sebagaimana surat yang biasanya juga diajukan ke KPU, tentu ke Ketua KPU," ujar Mellaz di Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Dia menegaskan saat ini, sedang fokus menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Namun, Bawaslu akan melihat kembali aturan yang ditetapkan untuk seorang caleg jika dirinya mengundurkan diri. “Ya hak yang bersangkutan, nanti kita lihat aturannya boleh apa tidak mengundurkan diri," kata Bagja di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
"Tapi kan kalau ini pasti ada aturan tentang itu, siapa yang menggantikannya. Kan belum ditetapkan juga kan," sambungnya.
Sebelumnya, Ratu Ngadu Bonu Wulla maju di dapil II DPR RI meliputi wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Rote Ndao, dan Sabu Raijua.
Bedasarkan perhitungan sementara yang bersangkutan mendapatkan 76.331 suara. Capaian itu bahkan mengalahkan mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dengan hanya mengumpulkan 65.359 suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji pengunduran diri Caleg DPR dari Partai NasDem Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II, Ratu Ngadu Bonu Wulla. Padahal suara Ratu bisa dipastikan lolos ke Senayan.
Komisioner KPU August Mellaz mengakui telah menerima surat pengunduran diri dari caleg NasDem itu.
"Kebetulan kemarin itu memang saksi Partai NasDem menyampaikan surat ke kami. Kami kan tidak dalam rangka merespons itu ya. Itu kita terima sebagaimana surat yang biasanya juga diajukan ke KPU, tentu ke Ketua KPU," ujar Mellaz di Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Dia menegaskan saat ini, sedang fokus menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(rca)
tulis komentar anda