Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Buka Penyidikan Baru

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:04 WIB
Ali melanjutkan, dalm perhitungan pihaknya kerugian negara ditaksir mencapai belasan miliar rupiah. "(KPK) menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fiks dari kerugian dimaksud," ujarnya.

Sesuai dengan aturan main di KPK, jika perkara masuk dalam proses penyidikan tentu sudah mengantongi nama tersangka. Kendati demikian, Ali yang juga juru bicara bidang penindakan itu enggan membeberkan nama dari tersangka.

Ali menambahkan, setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik. "Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," tutup Ali.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!