Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Buka Penyidikan Baru
Rabu, 13 Maret 2024 - 15:04 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus tindak pidana korupsi baru yang diduga melibatkan BUMN. Kali ini, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Sementara BUMN yang dimaksud adalah PT Hutama Karya (HK) (Persero).
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2024).
Ali melanjutkan, dalm perhitungan pihaknya kerugian negara ditaksir mencapai belasan miliar rupiah. "(KPK) menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fiks dari kerugian dimaksud," ujarnya.
Sesuai dengan aturan main di KPK, jika perkara masuk dalam proses penyidikan tentu sudah mengantongi nama tersangka. Kendati demikian, Ali yang juga juru bicara bidang penindakan itu enggan membeberkan nama dari tersangka.
Ali menambahkan, setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik. "Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," tutup Ali.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Sementara BUMN yang dimaksud adalah PT Hutama Karya (HK) (Persero).
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2024).
Ali melanjutkan, dalm perhitungan pihaknya kerugian negara ditaksir mencapai belasan miliar rupiah. "(KPK) menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fiks dari kerugian dimaksud," ujarnya.
Sesuai dengan aturan main di KPK, jika perkara masuk dalam proses penyidikan tentu sudah mengantongi nama tersangka. Kendati demikian, Ali yang juga juru bicara bidang penindakan itu enggan membeberkan nama dari tersangka.
Ali menambahkan, setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik. "Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," tutup Ali.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda