Usai Menyerahkan Diri, Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Langsung Hadapi Sidang Dakwaan
Rabu, 13 Maret 2024 - 14:21 WIB
JAKARTA - Satu tersangka panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muhamad dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Dia sempat menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Usai menyerahkan diri ke polisi, Masduki tampak mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPLN Kuala Lumpur, Rabu (13/3/2024). Masduki tiba saat sidang sudah berlangsung.
Kemudian, dia dipersilakan memasuki Ruang Sidang Kusuma Atmadja 4 PN Jakarta Pusat. Lalu, ia duduk di kursi terdakwa bersama enam koleganya yang juga berstatus sebagai terdakwa. Mereka adalah Umar Faruq, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Afrizon, Puji Sumarsono, dan A. Khalil.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka tersebut menyerahkan diri hari ini. “DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” katanya, Rabu (13/3/2024).
Selanjutnya, kata Djuhandhani, pihaknya akan menyerahkan satu tersangka tersebut ke ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), menyusul enam tersangka lain. Djuhandhani menjelaskan, saat ini pihaknya juga tengah mendalami alasan buron tersebut menyerahkan diri ke Bareskrim Polri.
Usai menyerahkan diri ke polisi, Masduki tampak mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPLN Kuala Lumpur, Rabu (13/3/2024). Masduki tiba saat sidang sudah berlangsung.
Kemudian, dia dipersilakan memasuki Ruang Sidang Kusuma Atmadja 4 PN Jakarta Pusat. Lalu, ia duduk di kursi terdakwa bersama enam koleganya yang juga berstatus sebagai terdakwa. Mereka adalah Umar Faruq, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Afrizon, Puji Sumarsono, dan A. Khalil.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka tersebut menyerahkan diri hari ini. “DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” katanya, Rabu (13/3/2024).
Selanjutnya, kata Djuhandhani, pihaknya akan menyerahkan satu tersangka tersebut ke ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), menyusul enam tersangka lain. Djuhandhani menjelaskan, saat ini pihaknya juga tengah mendalami alasan buron tersebut menyerahkan diri ke Bareskrim Polri.
(rca)
tulis komentar anda