Sempat Buron, 1 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri
Rabu, 13 Maret 2024 - 11:14 WIB
loading...
Satu tersangka panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, menyerahkan diri. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Satu tersangka panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, menyerahkan diri. Tersangka berinisial MKM tersebut menyerahkan diri pada Rabu 13 Maret 2024, usai menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Selanjutnya, kata Djuhandhani, pihaknya akan menyerahkan satu tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), menyusul enam tersangka lain. Dia menjelaskan, saat ini pihaknya juga tengah mendalami alasan buron tersebut menyerahkan diri ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh PPLN di Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Jakpus pada Jumat 8 Maret 2024, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Sementara satu tersangka lainnya menjadi buron karena melarikan diri. "Betul (satu tersangka) DPO," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Adapun keenam tersangka yang telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejari Jakpus, ialah UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur. Kemudian APR selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, A.KH selaku anggota PPLN Kuala Lumpur).
"DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Selanjutnya, kata Djuhandhani, pihaknya akan menyerahkan satu tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), menyusul enam tersangka lain. Dia menjelaskan, saat ini pihaknya juga tengah mendalami alasan buron tersebut menyerahkan diri ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh PPLN di Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Jakpus pada Jumat 8 Maret 2024, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Sementara satu tersangka lainnya menjadi buron karena melarikan diri. "Betul (satu tersangka) DPO," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Adapun keenam tersangka yang telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejari Jakpus, ialah UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur. Kemudian APR selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, A.KH selaku anggota PPLN Kuala Lumpur).
Lihat Juga :