Sylviana Murni Khawatir Terjadi Dualisme Kekuasaan jika Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi

Rabu, 13 Maret 2024 - 12:38 WIB
Rapat Pleno RUU DKJ yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, serta perwakilan DPD, Kemenkeu, hingga Bappenas, Rabu (13/3/2024). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sylviana Murni mengkritik keberadaan Pasal 55 ayat 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DJK) bahwa wakil presiden (wapres) bakal memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan Cianjur. Pasalnya, dia menilai dualisme kekuasaan bakal terjadi.

Maka itu, menurut dia, pemberian kewenangan wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ harus dipertimbangkan. Hal itu diungkapkan Sylviana dalam Rapat Pleno RUU DKJ yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, serta perwakilan DPD, Kemenkeu, hingga Bappenas, Rabu (13/3/2024).



"DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa," kata Sylviana dalam forum rapat.

Baca juga: Mendagri Usul Klausul Peralihan Status Ibu Kota Jakarta Ketika Keppres IKN Terbit
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!