Sempat Buron, 1 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri
Rabu, 13 Maret 2024 - 11:14 WIB
JAKARTA - Satu tersangka panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, menyerahkan diri. Tersangka berinisial MKM tersebut menyerahkan diri pada Rabu 13 Maret 2024, usai menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Selanjutnya, kata Djuhandhani, pihaknya akan menyerahkan satu tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), menyusul enam tersangka lain. Dia menjelaskan, saat ini pihaknya juga tengah mendalami alasan buron tersebut menyerahkan diri ke Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh PPLN di Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Jakpus pada Jumat 8 Maret 2024, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Sementara satu tersangka lainnya menjadi buron karena melarikan diri. "Betul (satu tersangka) DPO," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Adapun keenam tersangka yang telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejari Jakpus, ialah UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur. Kemudian APR selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, A.KH selaku anggota PPLN Kuala Lumpur).
Lalu, TOCR selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, dan DS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur. Djuhandhani menjelaskan, para tersangka terlibat 'lobi-lobi' dengan partai politik (parpol) di Indonesia, soal daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden (pilpres).
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).
Enam di antaranya, kata Djuhandhani, diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu, setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia," ucapnya.
Sedangkan, satu tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
"DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Selanjutnya, kata Djuhandhani, pihaknya akan menyerahkan satu tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), menyusul enam tersangka lain. Dia menjelaskan, saat ini pihaknya juga tengah mendalami alasan buron tersebut menyerahkan diri ke Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh PPLN di Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Jakpus pada Jumat 8 Maret 2024, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Sementara satu tersangka lainnya menjadi buron karena melarikan diri. "Betul (satu tersangka) DPO," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Adapun keenam tersangka yang telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejari Jakpus, ialah UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur. Kemudian APR selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, A.KH selaku anggota PPLN Kuala Lumpur).
Lalu, TOCR selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, dan DS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur. Djuhandhani menjelaskan, para tersangka terlibat 'lobi-lobi' dengan partai politik (parpol) di Indonesia, soal daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden (pilpres).
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).
Enam di antaranya, kata Djuhandhani, diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu, setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia," ucapnya.
Sedangkan, satu tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
(rca)
tulis komentar anda