Sempat Buron, 1 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:14 WIB
Satu tersangka panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, menyerahkan diri. Foto/Istimewa
JAKARTA - Satu tersangka panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, menyerahkan diri. Tersangka berinisial MKM tersebut menyerahkan diri pada Rabu 13 Maret 2024, usai menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).



Selanjutnya, kata Djuhandhani, pihaknya akan menyerahkan satu tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), menyusul enam tersangka lain. Dia menjelaskan, saat ini pihaknya juga tengah mendalami alasan buron tersebut menyerahkan diri ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!