Berada di Tengah Perkantoran, Alasan Masjid Istiqlal Gunakan Speaker Dalam Sejak Dulu

Rabu, 13 Maret 2024 - 08:11 WIB
Namun berbeda jika masjid tersebut memiliki kapasitas yang kecil, sehingga mengharuskan speaker ke luar agar suaranya dapat terdengar hingga ke jemaah paling belakang.

"Kecuali di tengah masyarakat yang masjidnya kecil, tidak muat jemaah mungkin itu yang memerlukan bantuan sound system. dia bisa mendengarkan di rumahnya masing-masing," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H pada 26 Februari 2024. Dalam edaran ini juga memuat aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Baca juga: Gus Miftah Bandingkan Speaker Masjid dengan Dangdutan, Kemenag: Asbun dan Gagal Paham

Aturan itu tergantung dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!