Berada di Tengah Perkantoran, Alasan Masjid Istiqlal Gunakan Speaker Dalam Sejak Dulu

Rabu, 13 Maret 2024 - 08:11 WIB
Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar menyatakan, Masjid Istiqlal sejak dulu telah menggunakan pengeras suara ke dalam untuk pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, maupun tadarus Al-Quran. FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA
JAKARTA - Imam Besar Masjid Istiqlal , Nasaruddin Umar menyatakan, Masjid Istiqlal sejak dulu telah menggunakan pengeras suara ke dalam untuk pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, maupun tadarus Al-Qur'an. Hal ini dikarenakan Masjid Istiqlal terletak di tengah-tengah daerah perkantoran.

"Kita memang di Istiqlal azannya keluar tapi untuk yang lainnya ke dalam karena di sini ada Istana, di tengah-tengah perkantoran. Istiqlal berada tidak di tengah masyarakat tapi di tengah perkantoran jadi azannya diperdengarkan keluar dengan tarhimnya tapi ceramahnnya tidak (keluar)," kata Nasaruddin saat ditemui wartawan di Masjid Istiqlal, Selasa (12/3/2024).

Alasan lainnya, Masjid Istiqlal yang merupakan masjid terbesar di Asia Tenggara ini dapat menampung hingga 300.000 jemaah, sehingga aspek syiar Islamnya telah terpenuhi. "Di halaman Istiqlal ini bisa menampung sampai 300.000 orang. Jadi aspek misinya itu sudah terpenuhi dengan besar nya masjid ini," katanya.

"Istiqlal ini kan masjid yang sangat besar, jemaahnya kurang di sekitar sini. Jadi jemaah kita di Istiqlal itu besarnya pada saat Ramadan, kalau hari biasa hanya separuhnya, kecuali ada hari hari besar," katanya.



Namun berbeda jika masjid tersebut memiliki kapasitas yang kecil, sehingga mengharuskan speaker ke luar agar suaranya dapat terdengar hingga ke jemaah paling belakang.

"Kecuali di tengah masyarakat yang masjidnya kecil, tidak muat jemaah mungkin itu yang memerlukan bantuan sound system. dia bisa mendengarkan di rumahnya masing-masing," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H pada 26 Februari 2024. Dalam edaran ini juga memuat aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.



Aturan itu tergantung dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More