KPK Bakal Periksa Dirut PT Taspen sebagai Tersangka Kasus Dugaan Investasi Fiktif

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:59 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) dalam proses penyidikan. Dalam perkara tersebut, Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

Kosasih menjadi salah satu pihak yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, ia dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang sudah ditetapkan tersangka.



Namun sebelum itu, Ali menyebutkan akan fokus meminta keterangan terlebih dahulu dari para saksi yang diduga kuat mengetahui persoalan tersebut. "Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan," kata Ali, Selasa (12/3/2024).



"Namun sejauh ini, belum dalam waktu dekat ini karena tentu pemeriksaan saksi-saksi yang akan jadi periprotas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti," sambungnya.



Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Dalam menjalankan investasi bodong itu, PT. Taspen bekerja sama dengan salah satu perusahaan.

KPK pun menaksir kasus tersebut merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar. Selain ANS Kosasih, pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More