Apa Perbedaan Jenderal Kehormatan, Jenderal Besar, dan Jenderal TNI? Ini Penjelasannya
Minggu, 10 Maret 2024 - 05:00 WIB
JAKARTA - Perbedaan Jenderal Kehormatan , Jenderal Besar , dan Jenderal TNI bisa diketahui dalam artikel berikut ini. Ketiganya merupakan pangkat yang dikenal dalam organisasi militer di Indonesia.
Jenderal Kehormatan menjadi pembicaraan masyarakat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan pangkat jenderal bintang 4 itu kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Penyematan pangkat secara resmi dilaksanakan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri yang digelar di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto didasarkan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Dengan anugerah ini, maka Prabowo yang mengakhiri karier militer sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) dengan pangkat Letnan Jenderal (Letjen) TNI atau jenderal bintang 3, berhasil mendapatkan pangkat jenderal penuh atau jenderal bintang 4 secara kehormatan.
Golongan kepangkatan TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Golongan pangkat Tamtama di lingkungan TNI AD terdiri dari Prajurit Dua, Prajurit Satu, Prajurit Kepala, Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala. Pangkat Bintara terdiri dari Sersan Dua, Sersan Satu, Sersan Kepala, Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, Pembantu Letnan Satu. Sedangkan golongan pangkat Perwira dari mulai Letnan Dua, Letnan Satu, Kapten, Mayor, Letnan Kolonel, Kolonel, Brigadir Jenderal, Mayor Jenderal, Letnan Jenderal, dan Jenderal.
Kepangkatan TNI AL dan AU secara umum sama dengan TNI AD. Yang membedakan adalah golongan pangkat di tingkat Perwira Tinggi (Pati). Untuk Pati TNI Al urutannya Laksamana Pertama, Laksamana Muda, Laksamana Madya, dan Laksamana, sedang Pati TNI AU urutannya Marsekal Pertama, Marsekal Muda, Marsekal Madya, dan Marsekal.
Setiap prajurit TNI memiliki kesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat beradasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan. Berdasarkan Pasal 27 PP Nomor 39 Tahun 2010, kenaikan pangkat terdiri atas kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat khusus. Kenaikan pangkat reguler diberikan pada waktu tertentu kepada prajurit yang telah memenuhi persyaratan jabatan dan masa peninjauan. Sedangkan kenaikan pangkat khusus diberikan kepada prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga atau diberikan atas pengabdian penuh tanpa putus dengan dedikasi dan prestasi kerja yang tinggi.
Dari ketentuan tersebut diketahui bahwa kenaikan pangkat TNI diberikan kepada prajurit aktif, bukan kepada purnawirawan atau prajurit yang sudah tidak aktif lagi di militer.
Jenderal Kehormatan menjadi pembicaraan masyarakat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan pangkat jenderal bintang 4 itu kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Penyematan pangkat secara resmi dilaksanakan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri yang digelar di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto didasarkan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Dengan anugerah ini, maka Prabowo yang mengakhiri karier militer sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) dengan pangkat Letnan Jenderal (Letjen) TNI atau jenderal bintang 3, berhasil mendapatkan pangkat jenderal penuh atau jenderal bintang 4 secara kehormatan.
Aturan Kepangkatan TNI
Kepangkatan di lingkungan TNI diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam Pasal 26 ayat 1 disebutkan bahwa prajurit TNI dikelompokan dalam tiga golongan kepangkatan, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama. Untuk pengangkatannya diatur dalam Pasal 33, Perwira diangkat oleh Presiden atas usul Panglima, sementara Bintara dan tamtama diangkat oleh Panglima.Golongan kepangkatan TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Golongan pangkat Tamtama di lingkungan TNI AD terdiri dari Prajurit Dua, Prajurit Satu, Prajurit Kepala, Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala. Pangkat Bintara terdiri dari Sersan Dua, Sersan Satu, Sersan Kepala, Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, Pembantu Letnan Satu. Sedangkan golongan pangkat Perwira dari mulai Letnan Dua, Letnan Satu, Kapten, Mayor, Letnan Kolonel, Kolonel, Brigadir Jenderal, Mayor Jenderal, Letnan Jenderal, dan Jenderal.
Kepangkatan TNI AL dan AU secara umum sama dengan TNI AD. Yang membedakan adalah golongan pangkat di tingkat Perwira Tinggi (Pati). Untuk Pati TNI Al urutannya Laksamana Pertama, Laksamana Muda, Laksamana Madya, dan Laksamana, sedang Pati TNI AU urutannya Marsekal Pertama, Marsekal Muda, Marsekal Madya, dan Marsekal.
Setiap prajurit TNI memiliki kesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat beradasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan. Berdasarkan Pasal 27 PP Nomor 39 Tahun 2010, kenaikan pangkat terdiri atas kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat khusus. Kenaikan pangkat reguler diberikan pada waktu tertentu kepada prajurit yang telah memenuhi persyaratan jabatan dan masa peninjauan. Sedangkan kenaikan pangkat khusus diberikan kepada prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga atau diberikan atas pengabdian penuh tanpa putus dengan dedikasi dan prestasi kerja yang tinggi.
Dari ketentuan tersebut diketahui bahwa kenaikan pangkat TNI diberikan kepada prajurit aktif, bukan kepada purnawirawan atau prajurit yang sudah tidak aktif lagi di militer.
Lihat Juga :
tulis komentar anda