Ketua DPR Targetkan Rampungkan 37 RUU Termasuk RUU Ciptaker
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 16:33 WIB
Selain itu, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan melakukan rapat-rapat bersama dengan mitra kerja maupun panitia kerja untuk menjalankan prinsip checks and balances pada pemerintahan. Salah satu fokus pengawasan yang akan dilakukan DPR adalah pengawasan terhadap penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, baik itu yang menyangkut urusan bidang kesehatan, perlindungan sosial, ekonomi, UMKM, pendidikan, pilkada, pariwisata, dan bidang lain yang terdampak.
Puan menyatakan, DPR memahami bahwa dinamika kondisi saat ini membutuhkan langkah-langkah cepat dari pemerintah yang kewenangannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Namun, sesuai dengan tugas konstitusional, DPR akan memastikan bahwa setiap langkah pemulihan sosial dan ekonomi nasional yang dilakukan telah memenuhi peraturan perundang-undangan, memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tata kelola yang baik, dan mencegah moral hazard.
“Dalam menjalankan fungsi diplomasi parlemen, DPR melalui pertemuan-pertemuan forum kerja sama antarparlemen, yang masih harus dilaksanakan secara virtual, terus menyuarakan pentingnya kerja bersama, kolaborasi, gotong royong multilateralisme dalam membangun kapasitas dan kapabilitas besama menghadapi pandemi Covid-19 dan ancaman resesi perekonomian global. DPR akan terus melakukan upaya untuk berkontribusi dalam memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional,” paparnya.
Mantan Menko PMK ini mengakui bahwa pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan terbesar yang harus dihadapi bersama-sama masyarakat dunia saat ini. Pandemi ini menguji komitmen masyarakat internasional untuk bekerja sama menyelesaikan masalah pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Puan menyatakan, DPR memahami bahwa dinamika kondisi saat ini membutuhkan langkah-langkah cepat dari pemerintah yang kewenangannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Namun, sesuai dengan tugas konstitusional, DPR akan memastikan bahwa setiap langkah pemulihan sosial dan ekonomi nasional yang dilakukan telah memenuhi peraturan perundang-undangan, memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tata kelola yang baik, dan mencegah moral hazard.
“Dalam menjalankan fungsi diplomasi parlemen, DPR melalui pertemuan-pertemuan forum kerja sama antarparlemen, yang masih harus dilaksanakan secara virtual, terus menyuarakan pentingnya kerja bersama, kolaborasi, gotong royong multilateralisme dalam membangun kapasitas dan kapabilitas besama menghadapi pandemi Covid-19 dan ancaman resesi perekonomian global. DPR akan terus melakukan upaya untuk berkontribusi dalam memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional,” paparnya.
Mantan Menko PMK ini mengakui bahwa pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan terbesar yang harus dihadapi bersama-sama masyarakat dunia saat ini. Pandemi ini menguji komitmen masyarakat internasional untuk bekerja sama menyelesaikan masalah pandemi Covid-19 dan dampaknya.
(nbs)
tulis komentar anda