Soal Sertifikasi Halal, KNPI Dukung DPR Minta Penjelasan BPJPH dan MUI

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 15:45 WIB
(Baca juga: Teten Dorong Kemenag Percepat Proses Sertifikasi Halal Produk UMKM )

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan tentang UU 33 tahun 2014 kewajiban halal diberlakukan untuk semua produk makanan dan minuman sejak 17 Oktober 2019, lima tahun sejak ditetapkan UU tentang Jaminan Produk Halal. “Sejak itu harusnya negara mendapatkan pendapatan dari proses sertifikasi halal namun masih banyak kendala yang belum bisa diwujudkan karena menteri keuangan belum mengeluarkan tarif biaya sertifikasi halal,” ujarnya.

Dalam prosesnya, kata dia, UU tersebut sedang di roses dalam klaster UU Cipta Kerja. "Sertifikasi halal diharapkan dengan Omnibus Law Cipta Kerja ini bahwa proses pelayanan produk halal menjadi lebih mudah, sederhana dan murah dengan melibatkan semua ormas islam dan perguruan tinggi di Indonesia,” katanya.

(Baca juga: Sudah Ingatkan BPJPH, IHW Tegaskan Auditor Halal Harus Disertifikasi MUI )

Menurut dia, ada banyak pelaku usaha menengah ke bawah, makanan dan minuman, dan secara nasional yang disampaikan oleh MUI dalam suratnya kepada DPR per tanggal 10 Juni 2020, kapasitas sertifikasi halal di MUI secara nasional mencapai 102.744.000 pertahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!