Soal Sertifikasi Halal, KNPI Dukung DPR Minta Penjelasan BPJPH dan MUI

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 15:45 WIB
KNPI mendukung Komisi VIII DPR yang akan memanggil BPJPH Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas proses sertifikasi halal. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyoroti sertifikasi halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mempertanyakan tentang biaya dan prosesnya serta hasilnya berapa jumlah yang sudah di sertifikasi.



Sementara negara dalam hal ini Kementerian Agama dikatakannya juga memberikan anggaran untuk biaya operasional MUI. “Audit penggunaan keuangan yang didapat dari sertifikasi halal,” tegas Haris di Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020.

Menurut dia, kewenangan MUI tentang sertifikasi halal berdasarkan UU 33 tahun 2014 seharusnya berakhir. "Karena proses sertifikasi halal dialihkan atau diambil alih negara karena sifatnya yang mandatory (wajib) sedangkan dulu sifatnya volunteer (sukarela),” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!