Pakar Hukum Sebut Pelaporan Ganjar ke KPK Berkaitan dengan Usulan Hak Angket

Kamis, 07 Maret 2024 - 06:39 WIB
Adanya laporan tersebut menjadi bukti upaya menghancurkan ruang menyampaikan pendapat yang dimiliki Ganjar.

"Ini harus dihentikan. Ruang-ruang penyampaian pendapat, ruang-ruang perpolitikan kemudian dihancurkan degan pendekatan memberikan ruang-ruang pemidanaan kriminalisasi," ujar Feri.

Seharusnya pelaporan Ganjar tidak diperlukan jika ingin mewujudkan politik sehat. Jika ingin mencapai politik yang merdeka mestinya tidak melakukan pengancaman pada siapa pun yang menyampaikan pendapat atau gagasan.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar dan mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!