Pakar Hukum Sebut Pelaporan Ganjar ke KPK Berkaitan dengan Usulan Hak Angket
Kamis, 07 Maret 2024 - 06:39 WIB
JAKARTA - Pelaporan terhadap capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga berkaitan dengan usulan hak angket. Pelaporan merupakan upaya kriminalisasi terhadap mantan Gubernur Jateng itu.
"Bukan tidak mungkin ke sana (soal usulan hak angket)," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, Kamis (7/3/2024).
Menurut dia, pemerintah yang seharusnya menjernihkan situasi politik saat ini malah menambah keruh. Ganjar yang dinilai lawan politik dibebani dengan kasus pidana agar tidak banyak menyampaikan gagasan dan pikiran.
Adanya laporan tersebut menjadi bukti upaya menghancurkan ruang menyampaikan pendapat yang dimiliki Ganjar.
"Ini harus dihentikan. Ruang-ruang penyampaian pendapat, ruang-ruang perpolitikan kemudian dihancurkan degan pendekatan memberikan ruang-ruang pemidanaan kriminalisasi," ujar Feri.
Seharusnya pelaporan Ganjar tidak diperlukan jika ingin mewujudkan politik sehat. Jika ingin mencapai politik yang merdeka mestinya tidak melakukan pengancaman pada siapa pun yang menyampaikan pendapat atau gagasan.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar dan mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke KPK.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback. Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.
Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, serta 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
"Yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," kata Sugeng.
"Bukan tidak mungkin ke sana (soal usulan hak angket)," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, Kamis (7/3/2024).
Menurut dia, pemerintah yang seharusnya menjernihkan situasi politik saat ini malah menambah keruh. Ganjar yang dinilai lawan politik dibebani dengan kasus pidana agar tidak banyak menyampaikan gagasan dan pikiran.
Adanya laporan tersebut menjadi bukti upaya menghancurkan ruang menyampaikan pendapat yang dimiliki Ganjar.
"Ini harus dihentikan. Ruang-ruang penyampaian pendapat, ruang-ruang perpolitikan kemudian dihancurkan degan pendekatan memberikan ruang-ruang pemidanaan kriminalisasi," ujar Feri.
Seharusnya pelaporan Ganjar tidak diperlukan jika ingin mewujudkan politik sehat. Jika ingin mencapai politik yang merdeka mestinya tidak melakukan pengancaman pada siapa pun yang menyampaikan pendapat atau gagasan.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar dan mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke KPK.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback. Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.
Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, serta 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
"Yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," kata Sugeng.
(jon)
tulis komentar anda