Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Selasa, 05 Maret 2024 - 20:09 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menjelaskan alur pelaporan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Adapun laporan dapat dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan leadsector penanganan pelanggaran pemilu.
Atas dasar itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, setiap laporan harus masuk melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu. Ia menuturkan, mekanisme pelaporan itu mengacu pada Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Klausul itu berbunyi bahwa setiap laporan pelanggaran pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satu nya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu,” kata Djuhandhani dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (5/3/2024).
Melalui Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu itu, kata Djuhandhani, Polri dan Kejaksaan akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan gelar untuk mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran. “Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP, jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran UU lain nya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang,” terang Djuhandhani.
Mekanisme itu, lanjut Djuhandhani, mengacu pada Pasal 455 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
1) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan:
a) pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP;
Atas dasar itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, setiap laporan harus masuk melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu. Ia menuturkan, mekanisme pelaporan itu mengacu pada Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Klausul itu berbunyi bahwa setiap laporan pelanggaran pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satu nya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu,” kata Djuhandhani dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (5/3/2024).
Melalui Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu itu, kata Djuhandhani, Polri dan Kejaksaan akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan gelar untuk mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran. “Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP, jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran UU lain nya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang,” terang Djuhandhani.
Mekanisme itu, lanjut Djuhandhani, mengacu pada Pasal 455 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
1) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan:
a) pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP;
Lihat Juga :
tulis komentar anda