Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Selasa, 05 Maret 2024 - 20:09 WIB
Bareskrim Polri menjelaskan alur pelaporan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri menjelaskan alur pelaporan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Adapun laporan dapat dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan leadsector penanganan pelanggaran pemilu.

Atas dasar itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, setiap laporan harus masuk melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu. Ia menuturkan, mekanisme pelaporan itu mengacu pada Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.



Klausul itu berbunyi bahwa setiap laporan pelanggaran pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Kaesang Pangarep Unggah Foto Kampanye di Masa Tenang, Bawaslu Minta Take Down

“Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satu nya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu,” kata Djuhandhani dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (5/3/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!