Roy Suryo Mau Lapor Sirekap, Bareskrim: Silakan ke Bawaslu Dulu
Selasa, 05 Maret 2024 - 19:35 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri angkat suara terkait pernyataan pakar telematika Roy Suryo yang merasa laporannya terkait permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU tidak diterima Bareskrim Polri.
Bareskrim menyatakan segala laporan terkait pemilu harus dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Roy bersama jajaran pengurus Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) datang ke SPKT Bareskrim Polri, Senin (4/3/2024).
Mereka hendak membuat pelaporan terhadap semua jajaran KPU dan pihak ITB terkait dugaan manipulasi suara di aplikasi Sirekap.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pihaknya menerima TPDI maupun Roy Suryo. Namun, Bareskrim tak dapat menindaklanjuti laporan itu lantaran menyangkut pelanggaran Pemilu 2024.
Sesuai UU, laporan itu mesti dilayangkan ke Bawaslu lebih dulu. “Setelah mendengar dari keduanya ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu,” katanya.
Sejatinya mekanisme pelaporan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 454 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Klausul itu berbunyi setiap laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung WNI yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu," kata Djuhandhani.
Bareskrim menyatakan segala laporan terkait pemilu harus dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Roy bersama jajaran pengurus Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) datang ke SPKT Bareskrim Polri, Senin (4/3/2024).
Mereka hendak membuat pelaporan terhadap semua jajaran KPU dan pihak ITB terkait dugaan manipulasi suara di aplikasi Sirekap.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pihaknya menerima TPDI maupun Roy Suryo. Namun, Bareskrim tak dapat menindaklanjuti laporan itu lantaran menyangkut pelanggaran Pemilu 2024.
Sesuai UU, laporan itu mesti dilayangkan ke Bawaslu lebih dulu. “Setelah mendengar dari keduanya ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu,” katanya.
Sejatinya mekanisme pelaporan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 454 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Klausul itu berbunyi setiap laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung WNI yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu," kata Djuhandhani.
(jon)
tulis komentar anda