Ganjar Bantah Terlibat dalam Dugaan Gratifikasi Perusahaan Asuransi

Selasa, 05 Maret 2024 - 16:39 WIB
Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah terlibat dalam penerimaan aliran dana atau gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungjawaban jaminan kredit kepada Bank Jateng. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah terlibat dalam penerimaan aliran dana atau gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungjawaban jaminan kredit kepada Bank Jateng. Adapun laporan dugaan gratifikasi yang menyeret namanya ini dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dia laporkan," kata Ganjar kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Chico Hakim menyebut laporan terhadap Calon Presiden nomor urut 3 itu merupakan gerakan politik. Artinya gerakan itu bukan murni untuk menegakkan keadilan.

Chico menilai gerakan ini sangat kebetulan lantaran berada di tengah-tengah masa Pemilu yang akan berakhir. Apalagi, tambah dia, Ganjar merupakan orang pertama yang menyuarakan untuk menggulirkan hak angket kecurangan Pemilu.



"Kita melihat, kita tahu sekarang dengan adanya masa-masa pemilu yang belum berakhir, dan terkait banyak hal yang terjadi, seperti disinyalir banyaknya pelanggaran pemilu, dalam kampanye kecurangan, dan penilaian dari kami ini dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak," ungkap Chico.

Sebagai informasi, IPW resmi melaporkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Jateng ke KPK. Pelaporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan diterima KPK dengan nomor informasi: 2024-A-00727 pada Selasa (5/3) hari ini.

Aksi korupsi atau gratifikasi yang dimaksud diduga dilakukan oleh direktur Bank Jateng dengan modus cashback dari perusahaan asuransi. Cashback itu sejatinya merupakan bentuk jaminan terhadap seluruh kredit yang disalurkan oleh Bank Jateng apabila sewaktu-waktu debitur meninggal dunia tanpa menyelesaikan pembayaran dengan jumlahnya sebesar 16 persen.

Jumlah cashback itu dibagikan rata kepada para pemegang saham termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang saat itu dipimpin Ganjar Pranowo.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More