Mengenal Luluk Nur Hamidah, Anggota Fraksi PKB yang Menyuarakan Hak Angket

Selasa, 05 Maret 2024 - 13:38 WIB
Luluk Nur Hamidah, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR menyuarakan pentingnya hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Luluk menyuarakan hal itu saat Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/3/2024). Foto/Tangkapan layar YouTube DPR RI
JAKARTA - Luluk Nur Hamidah, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR menyuarakan pentingnya hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Luluk menyuarakan hal itu saat Rapat Paripurna DPR , Selasa (5/3/2024).

Dalam interupsinya, Luluk mengatakan pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Karena itu, ia menyatakan tidak ada satupun kekuatan di negeri ini yang boleh merebut apalagi menghancurkan.

"Karena ini terkait dengan kedaulatan rakyat, maka pemilu harus berdasarkan pada prinsip kejujuran keadilan tanggung jawab dan etika yang tinggi. Tidak boleh satupun pihak-pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu pihak, walaupun mungkin itu ada hubungan dengan anak, saudara, kerabat, atau relasi kuasa yang lain," kata Luluk.

Menurutnya, pemilu tidak bisa dipandang dalam konteks hasil. Lebih dari itu, sambungnya, konteks proses harus juga menjadi cerminan seluruh pihak untuk melihat pelaksanaan Pemilu 2024 telah berjalan secara jujur dan adil. "Jika prosesnya penuh intimidasi apalagi dugaan kecurangan pelanggaran etika atau politisasi bansos, intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta-merta pemilu selesai saat pemilu telah berakhir jadwalnya."





Sebagai pelaku sejarah gerakan Reformasi, Luluk mengaku belum pernah melihat ada proses pemilu yang menyakitkan seperti Pemilu 2024. Ia menilai, etika dan moral politik Pemilu 2024 berada di titik nol. Karena itu, ia merasa DPR RI perlu melakukan gerakan konkret.

Apalagi, para akademisi, budayawan, mahasiswa, bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan. Ia mengingatkan, DPR RI memiliki tanggung jawab moral politik hari ini.

Salah satunya, kata Luluk, mendengarkan suara yang sudah diteriakkan ataupun suara yang tak sanggup disuarakan silent majority. Untuk itu, ia menilai, DPR RI perlu melakukan langkah konstitusional.

"Dan hari ini kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket. Dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang serta terang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu," terang Luluk.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More