Tommy Soeharto Gugat SK Kubu Muchdi ke PTUN Pekan Depan

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 13:31 WIB
Foto/okezone
JAKARTA - Kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto bakal mengambil sejumlah upaya hukum terhadap surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR.

"Kami tidak boleh tinggal diam dan akan melakukan langkah-langkah hukum atau langkah lainnya yang dijamin konstitusi," ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (14/8/2020).



(Baca: Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum, Kubu Muchdi PR Siap Ladeni)

Priyo mengatakan, pihaknya sudah mengajukan keberatan kepada pemerintah dengan tembusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ombudsman, serta ke Presiden Jokowi. "Pekan depan kami ajukan gugatan hukum pidana, perdata ke PTUN juga ke MA (Mahkamah Agung-red)," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!