Bareskrim Polri Kembali Tolak Laporan Dugaan Manipulasi Suara Aplikasi Sirekap KPU

Senin, 04 Maret 2024 - 20:15 WIB
Advokat-advokat TPDI dan Perekat Nusantara dalam laporannya yang akan disampaikan ke Bareskrim Cq. Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Senin (4/3/2024) itu kembali akan meminta kepada Bareskrim Polri agar memanggil 11 nama untuk diminta keteranganya terkait sejumlah kejanggalan Sirekap.

Keterlibatan pihak ITB dalam proyek aplikasi Sirekap ini bermula dari adanya nota kesepahaman antara KPU dengan pihak ITB tentang Kerja Sama Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Nomor: 16/8PR.07/012021; Nomor: 034/IT1.A/KS.00/2021, tanggal 1 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Ilham Saputra, Ketua KPU RI dan Reini Wirahadikusumah selaku Rektor ITB.

Di dalam nota kesepahaman antara KPU dan pihak ITB itu, disepakati pula bahwa untuk korespondensi guna menjamin kelancaran pelaksanaan nota kesepahaman dimaksud. Maka baik KPU maupun ITB masing-masing menunjuk wakilnya sebagai pejabat penghubung.

Baca juga: TPDI Laporkan Komisioner KPU hingga Rektor ITB ke Bareskrim Terkait Polemik Sirekap

Untuk itulah pihak KPU menunjuk Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno, sedangkan pihak ITB menunjuk Wakil Rektor ITB Bidang Sumber Daya Gusti Ayu Putri Saptawati.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!