Pakar Hukum Soroti Kecurangan Perhitungan Suara Diduga Dilakukan oleh PPK

Senin, 04 Maret 2024 - 19:50 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti kecurangan perhitungan suara di tingkat PPK yang diduga dilakukan ketua PPK atau anggota PPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti kecurangan perhitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga dilakukan ketua PPK atau anggota PPK.

Dikatakan dia, hasil rekapitulasi perhitungan suara itu bisa diedit atau diubah oleh ketua PPK. Artinya, jika bisa mengontrol ketua PPK maka jumlah suara bisa disesuaikan pada tahap rekapitulasi perhitungan suara.



Baca juga: Hasil Quick Count Pileg Versi Charta Politika: PSI Tidak Lolos ke Parlemen

“Angka disetel sedemikian rupa oleh ketua PPK. Ada invisible hand yang memiliki kekuasaan, itu masalahnya,” ujar Refly dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).

Mantan Komisaris Utama PT Pelindo I itu menyebut ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa kecurangan juga terjadi pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Menurut dia, perbedaan kecurangan pada dua pelaksanaan pemilu itu dengan Pemilu 2024 terletak pada energi penolakan atas dugaan kecurangan.

Mungkin, lanjut Refly, ada penolakan kecurangan namun energinya tidak kuat, malah Prabowo Subianto yang menjadi calon presiden pada dua pemilu itu berkompromi dengan kecurangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!