62,2 Persen Responden Ingin Hak Angket, Refly: Tak Paralel dengan Quick Count

Senin, 04 Maret 2024 - 19:40 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, hasil jajak pendapat Litbang Kompas menyebutkan 62,2% responden menginginkan hak angket digulirkan di DPR untuk menyelidiki kecurangan Pilpres 2024.

Menurut dia, hasil jajak pendapat ini tidak paralel dengan hasil pilpres, karena pendukung hak angket saat ini adalah pengusung paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.





Sementara, pendukung paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menolak.

Hasil jajak pendapat itu juga menimbulkan pertanyaan karena hitung cepat (quick count) memenangkan paslon nomor urut 2, sedangkan jajak pendapat mayoritas menginginkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024.

“Pertanyaannya, kenapa jajak pendapat Kompas yang di quick count-nya memenangkan 02 justru mayoritas menginginkan hak angket kecurangan Pemilu 2024,” ujar Refly, Senin (4/3/2024).

Dia menyebut ada dua hal penting terkait hasil jajak pendapat itu. Pertama, pendukung hak angket mayoritas di masyarakat, hasil jajak pendapat hanya mengafirmasi saja. Tetapi, kalau dilihat aspirasi yang mendukung hak angket seperti demo pada 1 Maret lalu terlihat lebih banyak dan lebih militan daripada yang menolak hak angket yang terkesan digerakkan.

Kedua, tantangan hak angket justru ada di parpol karena secara teoritis parpol yang mendukung hak angket mayoritas kursinya di DPR.

“Meski mayoritas belum tentu hak angket akan mudah melenggang mengingat ada persoalan pragmatisme parpol. Apakah Partai NasDem dan PKB akan terus? Kalau PKS mungkin tidak akan susah dan yang paling penting apakah PDIP mau ikut hak angket kendati yang mengusulkan pertama kali adalah Capres Ganjar Pranowo dari PDIP,” ungkap Refly.

Menurut dia, sampai hari ini belum ada kabar yang firmed perihal hak angket akan digulirkan di DPR padahal besok, Selasa (5/3/2024) masa reses anggota DPR sudah berakhir dan rapat paripurna di DPR akan dimulai lagi.

Diketahui, jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan sebesar 62,2% responden menyetujui jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024. Jajak pendapat digelar pada 26-28 Februari 2024.

Sikap itu tidak hanya ditunjukkan kelompok responden yang tahu dan mengikuti isu hak angket, juga dinyatakan oleh mereka yang tidak tahu atau tidak mengikuti pemberitaan terkait hak angket. Sebaliknya, mereka yang tidak setuju DPR menggunakan hak angket sebesar 33% dan tidak tahu atau tidak menentukan pilihan sebanyak 4,8%.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More