Kemenag Gelar Rakornas Peningkatan Moderasi Beragama di Indonesia

Senin, 04 Maret 2024 - 18:11 WIB
Stafsus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, Kemenag akan menggelar Rakornas Penguatan Moderasi Beragama. Foto/istimewa
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Moderasi Beragama. Kegiatan tersebut menyikapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 58 Tahun 2024 tentang Penguatan Moderasi Beragama .

Regulasi ini mengatur bahwa penguatan moderasi beragama kini menjadi mandat seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Rakornas yang diinisiasi Balitbang Diklat Kemenag ini akan berlangsung di Jakarta, 6-8 Maret 2024.

Dalam rakornas ini akan dibahas strategi dan langkah-langkah untuk meningkatkan moderasi beragama di Indonesia. Tema yang diangkat "Sinergi Memperkuat Moderasi Beragama untuk Indonesia Maju dan Harmoniā€.



"Rakornas menjadi forum koordinasi bagi semua pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan dan strategi moderasi beragama. Rakornas ini diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah yang konkret untuk mencapai tujuan tersebut," kata Staf Khusus (Stafsus) Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Jakarta, Senin (4/3/2024).



Menurutnya, penguatan moderasi beragama telah menjadi salah satu arah kebijakan negara. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan tata kehidupan beragama dan bernegara yang harmonis, rukun, damai, dan toleran di tengah masyarakat Indonesia yang sangat majemuk. "Dalam konteks masyarakat kita yang begitu beragam, penguatan moderasi beragama menjadi suatu keharusan," tegasnya.



Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama memberikan landasan yang jelas mengenai tahapan dan langkah strategis dalam penguatan moderasi beragama.

Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya untuk melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya penguatan moderasi beragama. Suyitno menegaskan terbitnya Peraturan Presiden menjadi langkah pertama dalam penguatan moderasi beragama. "Tugas berikutnya adalah menyusun rencana aksi, program, dan kegiatan yang dapat menunjang terealisasinya tahapan-tahapan yang telah dirumuskan," ungkapnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More