Pro Kontra KUA, Kemenag Tegaskan Tak Campur Adukkan Agama, Hanya Pencatatan Pernikahan

Senin, 04 Maret 2024 - 16:21 WIB
Dia mengatakan bahwa KUA selama ini telah menjadi pencatatan nikah hanya untuk umat Islam. Padahal jika dikaji lebih lanjut, seharusnya Kemenag melayani semua agama yang ada Indonesia.

Namun, problem yang didapatkan saat ini adalah terkait UU pencatatan pernikahan yang bagi non muslim dilakukan di dinas kependudukan sejak dulu.

"Tapi karena ada UU seperti itu, sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, zaman Belanda sudah dipisahin kaya gitu. Sehingga problem makanya berdasarkan UUD 1945 agama secara konstitusional jelas ada state yang kemudian menjadi atributifnya Kemenag," jelasnya.

Maka, kata dia Kemenag akan menggunakan celah dengan memakai aturan dalam UUD 1945. Sehingga tidak harus menunggu revisi UU yang terlalu lama.

"Sekarang masih ada mengatur tentang UU Kependudukan, tapi jangan lupa setelah saya pelajari di atas UU. Itu masih ada UUD 1945, yang itu jelas kewenangan agama itu jelas mandatori negara dan negara menurunkan tusinya ke Kemenag," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!