Atasi Perubahan Iklim, KLHK Terapkan Aksi Mitigasi dan Adaptasi

Minggu, 03 Maret 2024 - 19:04 WIB
Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, KLHK, Hari Wibowo. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ), terus berupaya mengatasi perubahan iklim. Di antaranya dengan mencatatkan pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim .

Selain itu KLHK menerapkan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), dan sumber daya perubahan iklim pada SRN (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI).



Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, KLHK, Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, dan NEK di Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2021.

"Hal ini bertujuan, pertama agar pemerintah memiliki satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim. Data nasional, sektor, dan subsektor inilah yang kemudian menjadi rujukan nasional dan internasional," kata Hari Wibowo, Minggu (3/3/2024).

Baca juga: Perubahan Iklim Tanggung Jawab Siapa?

Kedua kata dia, mencatatkan pelaksanaan NEK. Yaitu, pengurangan Emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dan persetujuan teknis serta transaksi atas persetujuan teknis maupun kinerja atas persetujuan teknis perdagangan emisi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!