Dewan Pers: Tak Ada Berita Clickbait setelah Perpres Publisher Rights Berlaku
Jum'at, 01 Maret 2024 - 17:25 WIB
“Artinya konten-konten yang dihasilkan oleh media mainstream baik itu web, online, media cetak, maupun TV dan lain-lain mereka harus mengembangkan jurnalisme-jurnalisme yang berkualitas sesuai dengan kode etik dan lain-lain karena nanti yang akan di aplikasi oleh platform itu konten-konten semacam itu nanti,” ujarnya.
Baca juga: Dewan Pers: Baru 1.700 Media yang Sudah Terverifikasi
Yadi berharap dengan Perpres Publisher Rights yang akan berlaku 6 bulan setelah disahkan pada 20 Februari 2024 lalu akan mengurangi potensi adanya pencurian konten, kemudian disadur menjadi konten yang tidak bertanggung jawab.
“Sekarang kan banyak sekali gitu kan yang misalkan asal ambil konten kemudian dimasukin dan disebarkan melalui distribusi konten platform media digital tadi itu. Nah itu yang kita sayangkan gitu kan. Banyak kita miss dalam mengonsumsi media itu karena masuk ke WhatsApp kita masuk ke platform yang kita buka itu konten-konten yang justru tidak bisa bertanggung jawabkan pada saat ini. Nanti tidak akan ada lagi dengan setelah efektifnya perpres ini, saya yakin ini akan baik,” tegasnya.
Baca juga: Dewan Pers: Baru 1.700 Media yang Sudah Terverifikasi
Yadi berharap dengan Perpres Publisher Rights yang akan berlaku 6 bulan setelah disahkan pada 20 Februari 2024 lalu akan mengurangi potensi adanya pencurian konten, kemudian disadur menjadi konten yang tidak bertanggung jawab.
“Sekarang kan banyak sekali gitu kan yang misalkan asal ambil konten kemudian dimasukin dan disebarkan melalui distribusi konten platform media digital tadi itu. Nah itu yang kita sayangkan gitu kan. Banyak kita miss dalam mengonsumsi media itu karena masuk ke WhatsApp kita masuk ke platform yang kita buka itu konten-konten yang justru tidak bisa bertanggung jawabkan pada saat ini. Nanti tidak akan ada lagi dengan setelah efektifnya perpres ini, saya yakin ini akan baik,” tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :