Dewan Pers: Tak Ada Berita Clickbait setelah Perpres Publisher Rights Berlaku
Jum'at, 01 Maret 2024 - 17:25 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana meyakini konten berita yang clickbait atau judul konten yang hanya menarik perhatian saja tanpa memperhatikan isi, tidak akan ada lagi setelah lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.
“Ke depannya, saya membayangkan clickbait tidak akan ada lagi, itu kan artinya terkurangi lah dengan ini (Perpres Publisher Rights). Karena kan yang akan dikejar oleh media-media mainstream tersebut itu adalah konten-konten yang betul-betul memiliki kualitas,” ungkap Yadi dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema “Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?”, di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Yadi mengatakan tantangan media mainstream saat ini adalah dituntut berlomba-lomba mengembangkan jurnalisme berkualitas. Hal itu sejalan dengan Perpres Publisher Rights tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
“Artinya konten-konten yang dihasilkan oleh media mainstream baik itu web, online, media cetak, maupun TV dan lain-lain mereka harus mengembangkan jurnalisme-jurnalisme yang berkualitas sesuai dengan kode etik dan lain-lain karena nanti yang akan di aplikasi oleh platform itu konten-konten semacam itu nanti,” ujarnya.
Yadi berharap dengan Perpres Publisher Rights yang akan berlaku 6 bulan setelah disahkan pada 20 Februari 2024 lalu akan mengurangi potensi adanya pencurian konten, kemudian disadur menjadi konten yang tidak bertanggung jawab.
“Sekarang kan banyak sekali gitu kan yang misalkan asal ambil konten kemudian dimasukin dan disebarkan melalui distribusi konten platform media digital tadi itu. Nah itu yang kita sayangkan gitu kan. Banyak kita miss dalam mengonsumsi media itu karena masuk ke WhatsApp kita masuk ke platform yang kita buka itu konten-konten yang justru tidak bisa bertanggung jawabkan pada saat ini. Nanti tidak akan ada lagi dengan setelah efektifnya perpres ini, saya yakin ini akan baik,” tegasnya.
“Ke depannya, saya membayangkan clickbait tidak akan ada lagi, itu kan artinya terkurangi lah dengan ini (Perpres Publisher Rights). Karena kan yang akan dikejar oleh media-media mainstream tersebut itu adalah konten-konten yang betul-betul memiliki kualitas,” ungkap Yadi dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema “Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?”, di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Yadi mengatakan tantangan media mainstream saat ini adalah dituntut berlomba-lomba mengembangkan jurnalisme berkualitas. Hal itu sejalan dengan Perpres Publisher Rights tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
“Artinya konten-konten yang dihasilkan oleh media mainstream baik itu web, online, media cetak, maupun TV dan lain-lain mereka harus mengembangkan jurnalisme-jurnalisme yang berkualitas sesuai dengan kode etik dan lain-lain karena nanti yang akan di aplikasi oleh platform itu konten-konten semacam itu nanti,” ujarnya.
Yadi berharap dengan Perpres Publisher Rights yang akan berlaku 6 bulan setelah disahkan pada 20 Februari 2024 lalu akan mengurangi potensi adanya pencurian konten, kemudian disadur menjadi konten yang tidak bertanggung jawab.
“Sekarang kan banyak sekali gitu kan yang misalkan asal ambil konten kemudian dimasukin dan disebarkan melalui distribusi konten platform media digital tadi itu. Nah itu yang kita sayangkan gitu kan. Banyak kita miss dalam mengonsumsi media itu karena masuk ke WhatsApp kita masuk ke platform yang kita buka itu konten-konten yang justru tidak bisa bertanggung jawabkan pada saat ini. Nanti tidak akan ada lagi dengan setelah efektifnya perpres ini, saya yakin ini akan baik,” tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda