MK Hapus PT 4%, Cak Imin: Harus Begitu, Aturan Dibuat Jangan di Tengah Permainan

Jum'at, 01 Maret 2024 - 16:35 WIB
Ketum DPP PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) merespons putusan MK penghapusan PT atau ambang batas parlemen 4 persen, dengan Nomor Perkara 166/PUU-XXII/2023. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen, dengan Nomor Perkara 166/PUU-XXII/2023. Diketahui MK meminta ambang batas itu harus diubah dan berlaku pada Pemilu 2029.

Cak Imin mengatakan, sudah seharusnya aturan disiapkan jauh sebelum pelaksanaan bukan di tengah permainan berlangsung baru memutuskan.



"Ya itu kan memang harus begitu aturan Pemilu lima tahun yang akan datang disiapkan bukan tidak, bukan kemudian saat menjelang Pemilu baru dibuat," kata Cak Imin kepada wartawan di Kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Putusan MK, Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029

Cawapres nomor urut 1 itu mengkritik MK yang kerap memutuskan aturan di tengah permainan. Ia meminta hal seperti itu dibatasi agar disiapkan lebih awal.

"Aturan selalu saja kritik kita ke MK adalah memutuskan aturan di tengah permainan sedang berlangsung. berkali-kali itu banyak aturan yang munculnya di ujung harusnya dibatasi aturan soal Pemilu disiapkan lebih awal," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!