Partai Perindo: Pemilu Ulang karena Indonesia Sedang Mengalami Bencana Ketidakjujuran

Jum'at, 01 Maret 2024 - 12:24 WIB
"Tentu ini dibuktikan dengan hasil di Sirekap. Bagaimana acakadulnya penyelenggara terkait penghitungan manual yang sempat terhenti. Bagaimana proses IT dan segala macam," ujar dia.

Karena itu, tutur Rofiq, kondisi ini direspons oleh partai-partai politik diajukan ke parlemen melalui ke hak angket. Sementara itu, Titi Anggraini mengatakan, hak angket merupakan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan strategis pemerintah.

Kemudian bisa diikuti dengan hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat itulah yang membawa konsekuensi. "Kalau kita lihat, masa jabatan presiden itu sesuatu yang rigid, 20 Oktober 2024 harus ada presiden hasil Pemilu 2024 terpilih,” ujar Titi.

“Dengan konfigurasi itu, meskipun dimungkinkan hak angket mengoreksi beberapa proses dalam penyelenggaraan pemilu, praktiknya selama ini dengan hak angket 2009, itu ditunjukkan untuk perbaikan pemilu ke depan. Saya sendiri mendukung hak angket dengan tujuan karena memang ada banyak hal dalam pemilu dan demokrasi yang harus dikoreksi," sambung Titi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!