Soal Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo, Lemkapi Minta Jangan Dipolitisasi
Kamis, 29 Februari 2024 - 10:07 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan menilai pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan oleh Presiden Jokowi kepada Menhan Prabowo Subianto sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Foto/BPMI Setpres
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan menilai pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Kita minta jangan dipolitisasi, tidak ada aturan yang dilanggar Presiden dalam memberikan Jenderal TNI Kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto," ujar Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Connie Bakrie Pertanyakan Dasar Hukum Jokowi Beri Prabowo Gelar Jenderal TNI Kehormatan
Menurut mantan Anggota Kompolnas ini, pemberian penghargaan Jenderal TNI Kehormatan oleh Presiden Jokowi kepada Menhan itu sudah sesuai aturan. Presiden memberikan Jenderal TNI Kehormatan karena sebelumnya ada usulan dari Panglima TNI.
Pemberian Jenderal TNI Kehormatan ini sudah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Apalagi Prabowo Subianto selama ini telah banyak berjasa untuk militer dan pertahanan keamanan negara.
"Kita minta jangan dibolak-balik dan diseret-seret ke urusan politik," kata Edi.
"Kita minta jangan dipolitisasi, tidak ada aturan yang dilanggar Presiden dalam memberikan Jenderal TNI Kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto," ujar Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Connie Bakrie Pertanyakan Dasar Hukum Jokowi Beri Prabowo Gelar Jenderal TNI Kehormatan
Menurut mantan Anggota Kompolnas ini, pemberian penghargaan Jenderal TNI Kehormatan oleh Presiden Jokowi kepada Menhan itu sudah sesuai aturan. Presiden memberikan Jenderal TNI Kehormatan karena sebelumnya ada usulan dari Panglima TNI.
Pemberian Jenderal TNI Kehormatan ini sudah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Apalagi Prabowo Subianto selama ini telah banyak berjasa untuk militer dan pertahanan keamanan negara.
"Kita minta jangan dibolak-balik dan diseret-seret ke urusan politik," kata Edi.
Lihat Juga :