Roy Suryo: Kesalahan dari Sirekap Bukan Kesalahan Teknis Belaka
Rabu, 28 Februari 2024 - 17:26 WIB
Tak hanya itu, Roy juga mengatakan sistem Sirekap sempat dimatikan dengan sengaja untuk merekayasa hasil perolehan suara paslon Pemilu 2024. Dia memaparkan beberapa dugaan kecurangan yang ditemukan dalam aplikasi Sirekap, salah satunya pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 dimasukkan script dalam sistem aplikasi tersebut agar hasil angka yang keluar tidak bergeser atau berubah.
“Waktu itu ada yang bilang di hack. Bukan di-hack, tapi memang dimatikan. Kenapa dimatikan, karena untuk memasukkan script, memasukan program colongan. Pada pukul 19.00 sekian, tabulasi di Sirekap sudah muncul persentase sama seperti quick count, yaitu paslon 01, 24 persen, paslon 02, 58 persen dan paslon 03, 17 persen. Padahal itu hari pertama jam 7 malam, belum ada data dari TPS yang masuk, saya ada buktinya," ujar Roy.
Lebih lanjut, Roy juga menyinggung server Sirekap yang dipindahkan dari Singapura ke Jakarta secara diam-diam. Tindakan tersebut menurut Roy merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.
"Kesalahan dari Sirekap ini bukan kesalahan teknis belaka dan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai kuantitas belaka, tetapi ini kualitasnya sudah sangat tidak layak untuk kemudian digunakan," kata Roy.
Roy berharap audit forensik IT ini segera dilakukan untuk mengungkap kebenaran soal temuan-temuan tersebut. “Saya sudah mengarahkan ke pihak kepolisian apabila ada dugaan tindak pidana,” ujarnya.
“Waktu itu ada yang bilang di hack. Bukan di-hack, tapi memang dimatikan. Kenapa dimatikan, karena untuk memasukkan script, memasukan program colongan. Pada pukul 19.00 sekian, tabulasi di Sirekap sudah muncul persentase sama seperti quick count, yaitu paslon 01, 24 persen, paslon 02, 58 persen dan paslon 03, 17 persen. Padahal itu hari pertama jam 7 malam, belum ada data dari TPS yang masuk, saya ada buktinya," ujar Roy.
Lebih lanjut, Roy juga menyinggung server Sirekap yang dipindahkan dari Singapura ke Jakarta secara diam-diam. Tindakan tersebut menurut Roy merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.
"Kesalahan dari Sirekap ini bukan kesalahan teknis belaka dan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai kuantitas belaka, tetapi ini kualitasnya sudah sangat tidak layak untuk kemudian digunakan," kata Roy.
Roy berharap audit forensik IT ini segera dilakukan untuk mengungkap kebenaran soal temuan-temuan tersebut. “Saya sudah mengarahkan ke pihak kepolisian apabila ada dugaan tindak pidana,” ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :