2024, Kemenag Targetkan Kampung Moderasi Beragama Percontohan Dibentuk di 34 Provinsi

Rabu, 28 Februari 2024 - 14:13 WIB
"Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama adalah payung hukum merawat keragaman, di mana Kementerian Agama merupakan host atau aktor utamanya. FGD ini merupakan upaya terbaik untuk mendukung program KMB sesuai dengan kapasitas kementerian/lembaga," imbuhnya.

Zayadi menambahkan, strategi berikutnya ialah penguatan kapasitas SDM Kelompok Kerja, Fasilitator, Relawan, dan pihak terkait, serta kerja sama dengan kepala daerah setempat.

"Kami berharap implementasi KMB berjalan sesuai harapan, karena KMB merupakan satu dari sekian upaya membangun ekosistem moderasi beragama yang ekspansif dan implementatif, layanan keagamaan yang otoritatif, sekaligus meneguhkan politik kebangsaan menuju Indonesia emas 2045," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!