Kemenag Respons Video Viral Pengajian Halalkan Gonta-ganti Pasangan

Selasa, 27 Februari 2024 - 21:57 WIB
Menurut Dedi, setiap orang memiliki kebebasan untuk berkreativitas, mengunggah konten di media sosial, dan mengekspresikan diri. Namun, menurutnya, konten yang diunggah mestinya tidak memicu konflik di masyarakat.

Ia menyebut, Kemenag akan mengambil langkah untuk mengklarifikasi konten yang telah menimbulkan kontroversi, fitnah, dan konflik. "Siapa saja boleh berkreasi sesuai dengan hobinya. Boleh mengunggah foto, video, karya seni, musik, dan jenis karya lainnya. Tetapi, karya yang diunggah tidak memicu konflik di masyarakat," ujarnya.

Dedi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi digital, sehingga mampu membedakan mana konten yang berkualitas, dan konten yang bertujuan untuk mencari perhatian semata.

"Masyarakat perlu menyaring konten yang benar-benar bermanfaat dari jutaan konten yang sekadar dibuat untuk mendapatkan perhatian," katanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!